Pengacara Ketua RT Abdul Pasren Akan Somasi Pembuat Ujaran Kebencian hingga Intimidasi

Binti Mufarida
Pengacara Ketua RT Abdul Pasren, Elza Syarief dalam dialog Rakyat Bersuara “Pertaruhan Kasus Vina”, Selasa (2/7/2024) malam.  (Foto MPI).

“Kita berpegang pada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena BAP itu hanya pengantar dan sudah diuji, praperadilan ditolak.”

Elza pun membantah keterangan dari lima terdakwa yaitu Eko, Hadi, Jaya, Supriyanto, dan Eka Sandi yang mengatakan saat kejadian pembunuhan mengaku menginap di rumah Abdul Pasren. Namun saat di pengadilan tidak ada kesesuaian antar terdakwa. 

“Bilang ada bakar-bakar ayam dan sebagian ada bilang beli nasi kuning, jadi enggak match. Nanti saya lihat bacakan pertimbangan dari majelis hakim ya, tidak ada persesuaian,” pungkasnya.  

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
20 jam lalu

Pengacara Rismon Yakin Jaksa Sudah Kantongi Bukti Ijazah Jokowi

19 jam lalu

Pakar Hukum Pertanyakan Pasal 32 UU ITE yang Menjerat Roy Suryo Cs

23 jam lalu

Pakar Hukum Pidana: Perubahan Dokumen Elektronik Belum Tentu Melanggar Pasal 32 UU ITE

23 jam lalu

Roy Suryo Sebut Rismon Tak Bisa Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi: Tidak Layak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal