Pengacara Ketua RT Abdul Pasren Akan Somasi Pembuat Ujaran Kebencian hingga Intimidasi

Binti Mufarida
Pengacara Ketua RT Abdul Pasren, Elza Syarief dalam dialog Rakyat Bersuara “Pertaruhan Kasus Vina”, Selasa (2/7/2024) malam.  (Foto MPI).

“Kita berpegang pada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena BAP itu hanya pengantar dan sudah diuji, praperadilan ditolak.”

Elza pun membantah keterangan dari lima terdakwa yaitu Eko, Hadi, Jaya, Supriyanto, dan Eka Sandi yang mengatakan saat kejadian pembunuhan mengaku menginap di rumah Abdul Pasren. Namun saat di pengadilan tidak ada kesesuaian antar terdakwa. 

“Bilang ada bakar-bakar ayam dan sebagian ada bilang beli nasi kuning, jadi enggak match. Nanti saya lihat bacakan pertimbangan dari majelis hakim ya, tidak ada persesuaian,” pungkasnya.  

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
10 jam lalu

Hotman Paris Geram Kasus Pencabulan Santriwati di Pati, Desak Tersangka Dihukum Berat

Buletin
11 jam lalu

Prabowo Disambut Meriah di Cebu Filipina, Diaspora Indonesia: Presiden Kita Mendunia

Nasional
1 hari lalu

Pengacara Sebut JK Sangat Marah Difitnah Ade Armando Cs: Ceramahnya Fakta Empirik

Nasional
1 hari lalu

Mahasiswa Antusias Saksikan Langsung Program Rakyat Bersuara di ICC Unsoed

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal