Pengacara Keluarga Brigadir J Ungkap Awal Mula Curiga Kejanggalan Kematian Kliennya

Ari Sandita Murti
Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak memberikan kesaksiannya di persidangan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id -Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak memberikan kesaksiannya di persidangan dugaan kasus pembunuhan Brigadir J. Pada sidang itu, terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer. 

Pengacara mengungkap awal mula mengetahui kejanggalan kematian Brigadir J. "Kapan melakukan investigasi?," tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan, Selasa (25/10/2022).

"Sejak terima kuasa secara formal tanggal 13 Juli 2022, tapi saya sudah yakin ini pembunuhan berencana makanya dalam surat kuasa saya cantumkan pasal 340 KUHP," ujar Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin, dalam surat kuasanya itu dia mencantumkan pasal berlapis atas kematian Brigadir J lantaran dia sudah menduga kalau Brigadir J itu korban dugaan kasus pembunuhan berencana. 

Dari hasil investigasi itu, ditemukan informasi dari kepolisian terjadi tembak-menembak antara Bharada E dengan Brigadir J.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Ijazah Jokowi Dinilai Lambat, Kuasa Hukum: Banyak Bukti-Ahli

57 tahun lalu

Pengacara Roy Suryo Cs Tegaskan Tak Ada Aliran Dana: Itu Hoaks untuk Alihkan Pembuktian Ijazah

57 tahun lalu

Gus Yaqut Ditahan, Kuasa Hukum Sebut KPK Serampangan Proses Hukum Kasus Kuota Haji

57 tahun lalu

Sidang Ammar Zoni, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan JPU Sulit Dibuktikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal