"Sudah (terbitkan SP3)," kata Imam saat dikonfirmasi iNews.id, Jumat (16/1/2026).
Dia menerangkan, penyidik bersifat mengakomodasi permohonan para pihak yang menempuh jalur perdamaian melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.
"Hukum ditegakkan dalam rangka menghadirkan rasa keadilan dan memberikan kepastian dalam rangka mewujudkan kemanfaatan hukum itu sendiri," katanya.