JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukumDon Ritto, Handika Honggowongso menyatakan uang dan emas seberat 74 kilogram (kg) yang ditemukan penyidik di dalam brankas rumah mewah di Sentul, Kabupaten Bogor, bukan milik mantan Jaksa Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Handika menyebut, uang dan emas 74 kg yang ada di rumah itu merupakan aset yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.
Adapun, kliennya telah melayangkan permohonan penggunaan rumah tersebut kepada Febrie pada 2023 lalu sebagai sebagai kantor operasional yayasan.
"Yayasan apa? Yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam. Sudah ratusan, mungkin sekitar 700 santri dari Indonesia Timur terutama kawasan Papua dan Maluku, yang saat ini menjalani program pesantren di daerah Banten. Nah, itu kantor dipakai sebagai backup operasional yayasan itu," kata Handika kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).
Dia mengeklaim kliennya meminta izin untuk membangun sebuah brankas di rumah itu kepada Febrie pada 2024. Dia menyebut, brankas itu sengaja dibangun untuk menaruh barang berharga yayasan.