Pengacara Dokter Tifa Heran Polisi Terbitkan Sprindik Baru Kasus Ijazah: Sudah Finish, Diubah Pasalnya

Aditya Pratama
Pengacara Tifauzia Tyassuma, Abdul Alkatiri dalam program Interupsi bertajuk 'Nasib Hukum Roy Suryo CS, Sidang Didepan Mata' yang disiarkan di iNews, Kamis (21/5/2026). (Foto: tangkapan layar)

Abdul mengaku heran terkait adanya dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam kasus yang dihadapi kliennya tersebut. Pasalnya, sprindik pada awal pemeriksaan kasus ijazah Jokowi yaitu 14 Juli 2025 berbeda dengan sprindik yang diterbitkan pada 15 Januari 2026 dan 30 Maret 2026.

"Sekarang sudah dilimpahkan ke kejaksaan, jadi sebenarnya sudah tidak boleh lagi berinisiatif kepolisian, boleh kalau itu asal arahan jaksa. Jadi, ini tidak, jadi 15 Januari dan 30 Maret bersamaan dikeluarkan sprindik baru," katanya.

Menurutnya, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42 Tahun 2017, tidak boleh ada dua sprindik jika tidak ada alat bukti baru dan novum.

"Kalau memang sprindik baru dikeluarkan maka otomatis sprindik lama harus dicabut. Kalau dicabut, berarti mulai dari awal pemeriksaan dan konsekuensi status tersangka dicabut, apalagi pasal-pasal berbeda," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Razman Nasution Yakin Berkas Kasus Ijazah Jokowi Segera P21: Roy Suryo Cs Harus Siap-Siap

57 tahun lalu

Polda Metro Terbitkan Sprindik Baru Kasus Ijazah Jokowi, dr Tifa: Harusnya Kembali ke Titik Nol!

57 tahun lalu

Razman Nasution Sebut Berkas Kasus Ijazah Jokowi Segera P21: Info Valid!

57 tahun lalu

Mantan Penasihat Spiritual Jokowi: Dalang Gaduh Isu Ijazah Palsu Ya Beliau Sendiri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal