Penangguhan Penahanan Jumhur Hidayat Dikabulkan, Kuasa Hukum: Per Hari Ini Dikeluarkan 

Puteranegara Batubara
Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat. (Foto: Antara).

Sementara itu, kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratama menuturkan, kliennya tidak lagi menjalani penahanan setelah permohonan penangguhan penahanan tersebut dikabulkan hakim. 

"Per hari ini, Jumhur dikeluarkan dari tahanan. Agenda (pekan) saksi fakta yang meringankan dari kuasa hukum," katanya.

Diketahui, Jumhur Hidayat ditangkap terkait demonstrasi penolakan Omnibus Law Cipta Kerja Oktober 2020. Dia didakwa telah menyebarkan berita bohong dan membuat onar lewat cuitannya di media sosial. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Komisi III DPR Bela Kreator Konten Amsal Sitepu, Minta Penahanan Ditangguhkan

Nasional
1 bulan lalu

Polda Metro Ungkap Belum Ada Pengajuan Penangguhan Penahanan Richard Lee

Nasional
3 bulan lalu

Nadiem Makarim Ajukan Izin Berobat dan Penangguhan Penahanan, Ini Respons Hakim

Seleb
4 bulan lalu

Terungkap! Ini Alasan Resbob Hina Suku Sunda, Biar Terlihat Keren

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal