Penangguhan Penahanan Jumhur Hidayat Dikabulkan, Kuasa Hukum: Per Hari Ini Dikeluarkan 

Puteranegara Batubara
Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Permohonan penangguhan penahanan Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (6/5/2021). Jumhur Hidayat merupakan terdakwa ujaran kebencian.

"Benar, sudah ditangguhkan oleh hakim," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Sri Odit Megonondo di Jakarta, Kamis (6/5/2021). 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Guyon Prabowo ke Jumhur: Bolak-balik Masuk Penjara, Sekarang jadi Menteri

Nasional
20 hari lalu

Pigai Sebut Pernyataan Amien Rais Bukan Kebebasan Berpendapat, Berpotensi Langgar HAM

Nasional
20 hari lalu

Menkomdigi Take Down Video Pernyataan Amien Rais, Diproses sesuai UU ITE

Nasional
26 hari lalu

Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH, Presiden KSPSI: Saya Sudah Tahu Sejak 8 Hari Lalu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal