Penangguhan Dikabulkan, Ruslan Buton Jalani Sidang Lanjutan 14 Januari 2021 

Felldy Aslya Utama
Ruslan Buton ditangkap aparat gabungan Densus 88 Antiteror Polri dan Pomad, Kamis (28/5/2020). (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa ujaran kebencian, Ruslan Buton bakal menjalani sidang lanjutan pada 14 Januari 2021 mendatang. Hal itu menyusul dikabulkannya permohonan penangguhan Ruslan oleh majelis hakim.

"Selanjutnya nanti tanggal 14 Januari, Ruslan sudah hadir dalam ruang persidangan," kata kuasa hukum Ruslan, Tonin Tachta, di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (17/12/2020).

Dia mengatakan, sebenarnya masa penahanan yang harus dijalani Ruslan akan berakhir pada Januari mendatang. Namun masa persidangan masih lama sehingga penangguhan itu bisa dikabulkan oleh majelis hakim.

"Sehingga penangguhannya dikatakan majelis karena ini rasa kemanusiaan dimana hakim melihat Ruslan perlu dikasihkan penangguhan," ujarnya.

Tonin bersama 5 orang tim kuasa hukum selaku penjamin memastikan kliennya akan tetap patuh menjalani apa yang telah diminta oleh jaksa maupun hakim.

"Dia tidak akan membuat lagi apa-apa yang dilarang, tidak akan melarikan diri, dan tidak akan menghilangkan barang bukti," tutur dia.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Pastikan Blackout Sumatra Bukan Sabotase, Dipicu Kabel Putus akibat Cuaca Ekstrem

57 tahun lalu

Bareskrim Ungkap Penyebab Blackout Sumatra, Listrik Kini Pulih 100 Persen

57 tahun lalu

Sosok Ko Erwin, Residivis dan Bandar Narkoba Pemasok Sabu ke Eks Kapolres Bima Kota

57 tahun lalu

Keluarga Arya Daru Minta Polisi Buka Hal Privasi, Tak Perlu Ditutupi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal