Penampakan Razman Nasution saat Dijebloskan ke Lapas Cipinang, Pakai Peci dan Sarung

Riyan Rizki Roshali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara mengeksekusi terpidana Razman Arif Nasution ke Lapas Kelas I Cipinang pada Kamis (25/6/2026). (Foto: Istimewa)

Perkara itu selanjutnya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Majelis hakim meyakini Razman bersalah atas tindak pidana pencemaran nama baik dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.

Hakim menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam UU ITE Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Razman juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda itu tidak dibayarkan maka diganti hukuman pidana kurungan selama 4 bulan penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejaksaan Eksekusi Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

57 tahun lalu

Breaking News: Razman Nasution Dijebloskan ke Lapas Cipinang

57 tahun lalu

Hotman Sebut Razman Nasution Sudah Dijebloskan ke Rutan Cipinang

57 tahun lalu

Amanda Manopo Tiba-Tiba Datangi Polres Jaksel, Ini Keperluannya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal