JAKARTA, iNews.id - Mobil Toyota Land Cruiser terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby tiba di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Jakarta pada Rabu (8/7/2026). Diketahui, mobil mewah ini merupakan syarat yang diminta Suhardiman kepada Zulkarnain agar dapat mengisi posisi Sekretaris Daerah (Sekda).
"Barang bukti berupa Toyota Land Cruiser 300 yang dibawa dari Pematang Siantar menggunakan jasa towing telah tiba di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan, KPK di Cawang, Jakarta," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Budi menjelaskan, Rupbasan dipilih menjadi lokasi penyimpanan agar mendapat perawatan secara profesional. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan untuk menjaga kondisi fisik dan nilai ekonomi aset tersebut.
"Dengan kualitas barang yang tetap terjaga, valuasi asetnya dapat dipertahankan, sehingga apabila nantinya diputuskan untuk dilelang atau dimanfaatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, aset tersebut tetap memberikan nilai tambah yang optimal bagi kepentingan negara dan masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menemukan Toyota Land Cruiser terkait penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Mobil ini merupakan permintaan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby (SA) kepada Zulkarnain yang tertarik menjadi Sekretaris Daerah (Sekda).