JAKARTA, iNews.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap bandar narkotika Ko Erwin yang diduga menyetorkan uang hingga narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, Kamis (26/2/2026). Erwin ditangkap saat hendak kabur ke Malaysia.
Dalam foto yang diterima, Erwin ditangkap dengan menengakan kaos abu-abu. Dia memakai kursi roda dan tangannya diborgol.
"Barang bukti, uang tunai Rp4.800.000, uang tunai 20.000 ringgit, 1 unit jam tangan merek TAG Heuer dan 1 unit HP Samsung," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).
Eko menjelaskan, penangkapan Ko Erwin bermula kala Tim Gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC melaksanakan penyelidikan dan pemantauan intensif terhadap pihak-pihak yang diduga membantu pelarian sang buronan.
"Berdasarkan hasil analisa IT dan informasi di lapangan, tim memperoleh informasi bahwa Erwin Bin Iskandar dibantu oleh Akhsan Al Fadhli alias Genda untuk memfasilitasi pergerakan menuju wilayah Tanjung Balai sebagai titik keberangkatan," ucap Eko.
Selanjutnya, kata Eko, polisi mengejar dan mengamankan Genda saat perjalanan dari Jakarta menuju Tanjung Balai untuk menyusul Erwin.