Pemohon Paspor : Bisa Dipakai Lama, Tadinya Kalau 10 Tahun Dua Kali Mengurus 

Ari Sandita Murti
Masa berlaku paspor 10 tahun mulai hari ini. (Foto: Ilustrasi/imigrasi)

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan Felucia Sengky Ratna mengatakan hari pertama berlakunya paspor 10 tahun terdata 520 pemohon paspor yang telah mendaftar dan mengajukan permohonan paspor.

Di sisi lain, Kepala Seksi Dokumen Perjalanan (Doklan) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta Heldi Chair Raja Ichsan mengakui antusias warga untuk pembuatan dan perpanjang paspor pada hari pertama pemberlakuan paspor 10 tahun relatif cukup tinggi.

"Jumlah pemohon paspor lebih banyak daripada biasanya," kata Heldi.

Untuk tarif pembuatan paspor, kata Heldi, masih dengan tarif lama sebesar Rp350.000 paspor biasa dan Rp650.000 untuk paspor elektronik.

Heldi menjelaskan bahwa paspor 10 tahun berlaku untuk warga Indonesia di atas usia 17 tahun, sedangkan untuk anak-anak masih berlaku 5 tahun.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Imigrasi Tangkap WN Inggris Buronan Interpol di Bali, Bos Organisasi Kriminal

Megapolitan
14 hari lalu

Polisi Dalami Status Keimigrasian WN Irak Pelaku Pembunuhan Cucu Mpok Nori

Megapolitan
14 hari lalu

Kasus Pembunuhan Cucu Mpok Nori, Polda Metro Libatkan Imigrasi Dalami Pelaku WN Irak

Nasional
22 hari lalu

Alasan Gelar Akademik Tak Dicantumkan di Paspor, Imigrasi Ungkap Aturannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal