Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Bagaimana dengan Masa Jabatan Kepala Daerah dan DPRD?

Achmad Al Fiqri
Putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah akan berdampak terhadap masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Termasuk juga sekarang kita perlu mengkaji bahwa selama ini anggota DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota bekerja secara tandem, sekarang sudah tidak bisa diperpanjang lagi sehingga biaya akan semakin besar untuk masing-masing anggota," tuturnya.

Sebelumnya, MK memutuskan untuk memisah pelaksanaan pemilu nasional dan lokal. MK memutuskan agar pemilihan nasional baik DPR, DPD dan Presiden-Wakil Presiden digelar secara berbarengan.

Sementara pemilihan derah baik DPRD digabung dengan pemilihan kepala daerah (pilkada). Adapun pelaksanaan pemilihan daerah ini digelar pasca 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan pilpres.

Putusan itu ditetapkan dalam sidang putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tok! MK Putuskan Pemilu Nasional dan Pemilihan Daerah Digelar Terpisah

57 tahun lalu

Waketum Perindo Bicara Ambang Batas Parlemen: Jangan Sampai Suara Rakyat di Pemilu Sia-Sia

57 tahun lalu

AHY Dukung Putusan Kuota Caleg Perempuan 30 Persen: Selama Ini Kami Jalankan

57 tahun lalu

Kabar Duka, Pendiri PAN Abdillah Toha Assegaf Meninggal Dunia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal