Pemilu 2024, KPU Sebut Pemungutan Suara Luar Negeri Bisa Digelar Sebelum 14 Februari

Felldy Aslya Utama
Ketua KPU, Ilham Saputra mengatakan pemungutan suara luar negeri pada Pemilu 2024 bisa dilaksanakan sebelum 14 Februari. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Pemilu serentak tahun 2024 digelar pada hari Rabu tanggal 14 Februari. Dengan begitu pemungutan suara luar negeri bisa dilaksanakan bersamaan atau sebelumnya.

Ketua KPU, Ilham Saputra mengatakan tanggal pelaksanaan Pemilu 2024 tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022. Dia menjelaskan keputusan KPU ini berdasarkan pasal 167 ayat (2) dan pasal 347 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

"Perlu ditetapkan hari dan tanggal pemungutan suara pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024," kata Ilham dalam keterangan tertulisnya yang dikutip, Selasa (1/2/2022).

Sehingga, kata dia, penetapan hari dan tanggal ini juga akan berpengaruh terhadap hari pemungutan suara di luar negeri. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 167 ayat (5) UU Pemilu.

"Pemungutan suara di luar negeri dapat dilaksanakan bersamaan atau sebelum pemungutan suara pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional di Indonesia," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
3 jam lalu

Presiden Nikaragua Daniel Ortega Hapus Pemilu di Negaranya, Ini Alasannya

1 hari lalu

DKPP Periksa Komisioner KPU terkait Laporan Bonatua soal Dokumen Ijazah Jokowi

7 hari lalu

KPU Kaji E-Voting, Partai Perindo Ingatkan Kesiapan Sistem Jadi Penentu

23 hari lalu

Pramono Gelontorkan Rp100 Miliar untuk LPDP Jakarta, Bisa Berangkatkan 75 Mahasiswa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal