Pemerintah Targetkan Bisa Tekan Perokok Anak hingga 8,7 Persen di Tahun 2024

Binti Mufarida
Kemenko PMK akan menekan angka perokok anak. (Foto Antara).

Muatan pokok yang ada pada revisi PP Nomor 109 Tahun 2012 meliputi ukuran pesan bergambar diperbesar; rokok elektrik diatur; iklan, promosi, dan sponsorship yang berkaitan dengan produk rokok diperketat; penjualan rokok batangan dilarang; serta peningkatan fungsi pengawasan pengendalian konsumsi tembakau. 

Lebih lanjut, Agus juga berharap Peraturan yang baru nanti dapat berlaku adil bagi semua kalangan sehingga tidak menimbulkan perselisihan di masa yang akan datang. 

“Dengan adanya Uji Publik terhadap Perubahan PP Nomor 109 Tahun 2012 ini kita semua berharap peraturan tersebut dapat meminimalisir perilaku merokok orang Indonesia serta berlaku adil bagi semua kalangan baik itu perorangan maupun dunia usaha sehingga tidak menimbulkan perselisihan di lain waktu,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Kasus Suap Ditjen Bea Cukai, KPK Panggil Pengusaha Rokok

Nasional
1 bulan lalu

KPK Segera Panggil Produsen Rokok Buntut Penangkapan Para Pejabat Bea Cukai

Health
3 bulan lalu

Deretan Penyakit Berbahaya bagi Perempuan akibat Jadi Perokok Pasif

Seleb
3 bulan lalu

Pasangan Suka Merokok, Ini Bahaya Perempuan Jadi Perokok Pasif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal