"Jadi artinya, barang itu, atau komoditas ayam atau telur itu tidak bisa terlalu mahal, tapi juga tidak boleh kemudian terlalu murah gitu. Jadi ada mekanisme yang diatur oleh negara, dalam hal ini menjaga supaya ada di range itu," jelasnya.
Sudaryono juga mengingatkan pelaku usaha di sektor perunggasan agar tidak mengambil keuntungan secara berlebihan. Menurutnya, komoditas ayam dan telur merupakan bagian dari barang kebutuhan pokok sehingga pergerakan harganya perlu dijaga demi kepentingan masyarakat.
"Jadi kalau orang bisnis di bidang perunggasan baik telur atau daging ayam ini, itu sama juga seperti yang lain apakah beras dan lain-lain yang kita sebut namanya bapokting, barang pokok penting, itu tidak mungkin dan tidak boleh mengambil keuntungan secara ugal-ugalan. Enggak mungkin kemudian kaya, untung gede besar-besaran di atas penderitaan orang lain," ucapnya.
Ia menambahkan, penerapan HAP baru diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan peternak, mendorong efisiensi produksi dan distribusi, serta memperkecil selisih antara harga di tingkat produsen dengan harga eceran tertinggi (HET) di tingkat konsumen.
"Sehingga intinya adalah bagaimana sektor peternakan ini efisien, efisien dari produksinya, efisien dari distribusinya, sehingga gap antara HPP dan HET-nya itu jangan terlalu besar ya, sehingga tidak banyak yang dirugikan," pungkas Sudaryono.