JAKARTA, iNews.id - Pemerintah bersama pelaku industri perunggasan menyepakati harga ayam hidup di tingkat peternak minimal Rp19.500 per kilogram untuk bobot hidup 1,8 kilogram ke atas. Sebelumnya, harga dipatok di kisaran Rp18.000 ke bawah.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Agung Suganda mengatakan langkah ini diambil dalam rangka stabilisasi industri perunggasan nasional baik untuk ayam pedaging maupun juga petelur.
“Tadi kembali kami melakukan pertemuan dengan kementerian lembaga terkait dan juga seluruh asosiasi, kemudian perusahaan peternakan ayam broiler juga koperasi untuk bersama-sama mengambil komitmen harga penjualan ayam hidup di tingkat peternak yaitu di angka minimal Rp19.500 untuk bobot 1,8 kg ke atas,” kata Agung dalam keterangan resminya, Rabu (20/5/2026).
Menurut Agung, angka tersebut disepakati setelah mempertimbangkan kondisi di lapangan, termasuk kenaikan harga pakan dan biaya logistik. Ia juga menegaskan pemerintah akan terus mengawal implementasi kesepakatan tersebut dan mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran di lapangan.
“Kalau menemukan para pelaku yang melakukan pelanggaran kami akan tindak sesuai dengan kewenangan yang kami miliki di Kementerian Pertanian karena ini semua tujuannya adalah untuk kepentingan bersama,” ujarnya.