Pemerintah Larang Pejabat Kementerian dan Lembaga Dinas ke Luar Negeri hingga Covid-19 Melandai

Raka Dwi Novianto
Gedung Kementerian Sekretariat Negara (dok. Kemensetneg)

"Hari ini dan akan kami evaluasi terus-menerus dan sesuaikan kebijakannya sesuai situasi," ujar Setya saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022).

Adapun kegiatan yang dikecualikan yaitu PDLN yang bersifat sangat esensial dan pelaksanaannya merupakan arahan Presiden Joko Widodo.

Setiap pimpinan kementerian dan lembaga diminta menerapkan dan mengawasi kebijakan tersebut."Kementerian Sekretariat Negara akan mengevaluasi secara berkala kebijakan ini sesuai dengan perkembangan penanganan kasus Covid-19 di Indonesia," tulis edaran itu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Internasional
3 hari lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

Nasional
3 hari lalu

Puan Minta Pemerintah Tak Anggap Sepele Hantavirus, Jangan Sampai Terulang Seperti Covid-19

Internasional
7 hari lalu

Heboh Wabah Hantavirus, Trump: Semua Terkendali!

Health
8 hari lalu

Mungkinkah Hantavirus Jadi Pandemi Baru? Ini Jawaban Ahli Epidemiologi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal