“Tapi, kami pilih prioritas sesinya. Yang kasus akut, yang berat, dan akan segera menimbulkan efek fatal, kami tangani dulu. Nanti pembiayaannya kami atur, apakah dari BPJS atau dari asuransi kalau punya asuransi atau disubsidi oleh rumah sakit atau oleh kementerian atau oleh yayasan,” beber Wamenkes Dante.
Menurutnya, keselamatan pasien menjadi prinsip utama dalam pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, rumah sakit tidak boleh menjadikan persoalan biaya atau administrasi sebagai alasan untuk menunda tindakan medis.
Selain pasien cuci darah, skema pembiayaan tersebut juga berlaku bagi pasien dengan penyakit berat lainnya, termasuk kasus jantung dan kondisi darurat medis yang membutuhkan penanganan segera.
“Kalau ada kasus yang berat, ada kasus jantung, apa pun (kasus) jantungnya, tidak boleh ada pasien yang ditolak. Itu prinsip yang harus diperhatikan. Tidak ada kasus yang ditolak, berapa pun biaya yang akan dikeluarkan,” tegas Dante.
Dengan jaminan pembiayaan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi pasien yang gagal menjalani perawatan hanya karena kendala biaya atau status BPJS Kesehatan yang nonaktif.