Pemerintah Hapus 5 Pasal dalam RKUHP, Apa Saja?

Felldy Aslya Utama
Wamen Hukum dan HAM Eddy Hiariej. (Foto: MPI/Armydian Kurniawan)

Pasal 278
(1) Setiap orang yang membiarkan ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang  disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirampas untuk negara.

Pasal 344
(1) Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang melebihi baku mutu lingkungan hidup dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan  pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau paling banyak kategori VI.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau paling banyak kategori VII.

(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau paling banyak kategori VII.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Tanggapi Kematian Dokter Internship, Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia Desak Bentuk Tim Audit

Seleb
15 hari lalu

Panas! Dokter Marahi Ria Ricis yang Ngaku Oplas demi Obati Sinus

Health
17 hari lalu

Natural Look Jadi Tren Oplas Zaman Now, Keamanan Pasien Diutamakan!

Health
18 hari lalu

Stop Kasih Gadget ke Anak di Bawah 2 Tahun! Dokter Ungkap Dampak Seriusnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal