Pemerintah Hapus 5 Pasal dalam RKUHP, Apa Saja?

Felldy Aslya Utama
Wamen Hukum dan HAM Eddy Hiariej. (Foto: MPI/Armydian Kurniawan)

Pasal 345
(1) Setiap Orang yang karena
kealpaannya mengakibatkanpencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang melebihi baku mutu lingkungan hidup dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat bagi orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Pasal 429
Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Tanggapi Kematian Dokter Internship, Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia Desak Bentuk Tim Audit

Seleb
15 hari lalu

Panas! Dokter Marahi Ria Ricis yang Ngaku Oplas demi Obati Sinus

Health
17 hari lalu

Natural Look Jadi Tren Oplas Zaman Now, Keamanan Pasien Diutamakan!

Health
18 hari lalu

Stop Kasih Gadget ke Anak di Bawah 2 Tahun! Dokter Ungkap Dampak Seriusnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal