JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akhirnya buka suara mengenai nasibHotel Sultan setelah proses eksekusi. Diketahui, proses eksekusi dilakukan pada Kamis (18/6/2026).
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menegaskan aset tersebut telah tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan akan dikelola bersama Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) serta Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK).
"Kami ingin menegaskan saja dari, kami dari Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, ingin menegaskan bahwa aset ini merupakan BMN, Barang Milik Negara, sudah dicatat, sudah dilaporkan, dan sudah diaudit oleh BPK," ujar Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN Kemenkeu, Encep Sudarwan saat ditemui di kawasan GBK, Kamis (18/6/2026).
Lebih lanjut, kata Encep, pengelolaan aset Hotel Sultan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 mengenai pemanfaatan barang milik negara.
"Kami akan bekerja sama dengan pengguna barang, dalam hal ini Setneg dan PPKGBK," kata Encep.