Pemerintah Buka Suara soal Nasib Hotel Sultan usai Dieksekusi

Achmad Al Fiqri
Pemerintah buka suara soal nasib Hotel Sultan. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akhirnya buka suara mengenai nasibHotel Sultan setelah proses eksekusi. Diketahui, proses eksekusi dilakukan pada Kamis (18/6/2026). 

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menegaskan aset tersebut telah tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan akan dikelola bersama Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) serta Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK).  

"Kami ingin menegaskan saja dari, kami dari Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, ingin menegaskan bahwa aset ini merupakan BMN, Barang Milik Negara, sudah dicatat, sudah dilaporkan, dan sudah diaudit oleh BPK," ujar Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN Kemenkeu, Encep Sudarwan saat ditemui di kawasan GBK, Kamis (18/6/2026).

Lebih lanjut, kata Encep, pengelolaan aset Hotel Sultan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 mengenai pemanfaatan barang milik negara.

"Kami akan bekerja sama dengan pengguna barang, dalam hal ini Setneg dan PPKGBK," kata Encep.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dasco Segera Bicara dengan Kemensetneg, Ingin Nasib Karyawan Hotel Sultan Diperhatikan

57 tahun lalu

Eksekusi Hotel Sultan, Kemensetneg Minta Pengelola GBK Prioritaskan Nasib Karyawan

57 tahun lalu

Eksekusi 15 Bangunan Hotel Sultan, Seluruh Barang Dipindahkan ke Gudang

57 tahun lalu

GBK Takkan Ganti Rugi Tamu yang Sudah Booking Hotel Sultan: Mereka Bayar Sendiri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal