Pemerintah Batalkan MoU Pemprov Maluku Utara dan PT LII, Buntut Heboh 100 Pulau Dilelang

riana rizkia
Kepulauan Widi di Maluku Utara (foto: halmaheraselatankab.go.id)

Mahfud mengatakan, terdapat kesalahan prosedur dalam pembuatan MoU tersebut. Salah satunya perjanjian itu dibuat tanpa izin resmi Menteri Kelautan dan Perikanan. 

Menurut Mahfud, seharusnya MoU itu dibuat atas izin resmi dari setingkat menteri. Namun hingga hari ini, Menteri KKP tidak pernah mengeluarkan surat izin tersebut. 

"Menteri KKP sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan selembar pun surat izin untuk itu," kata Mahfud.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

BNPB Ungkap Potensi Gempa Bumi-Tsunami di Sulut dan Malut Cukup Tinggi

Nasional
2 hari lalu

Gempa Besar M7,6 Guncang Bitung, 30 Rumah di Maluku Utara Rusak

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Terima Laporan Dampak Gempa-Tsunami di Sulut dan Malut, Tim Dikerahkan

Nasional
19 hari lalu

7 Penumpang Kapal Gandha Nusantara 17 yang Tenggelam Ditemukan Selamat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal