Pemerintah bakal Kejar Pajak lewat Medsos, Pengguna TikTok hingga Instagram Siap-Siap!

Anggie Ariesta
Ilustrasi media sosial. (Foto: Freepik)

Untuk menjalankan semua inisiatif tersebut, pemerintah mengalokasikan kebutuhan anggaran sebesar Rp1,99 triliun dari total usulan pagu Kemenkeu senilai Rp52,01 triliun.

"Total kebutuhan Rp1,99 triliun. Pagu yang tersedia itu adalah Rp1,63 triliun, ada usulan tambahan yang tidak terlalu signifikan jumlahnya mudah-mudahan bisa, Rp366,42 miliar yang dibutuhkan untuk bisa melaksanakan program tersebut di atas," kata Anggito.

Sementara itu, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan strategi pengawasan Ditjen Pajak terhadap wajib pajak melalui media sosial.

"Di medsos itu pasti diamati, model crawling kita lakukan pengawasan walau belum ada regulasi kita untuk memungut," jelas Yoga dalam media briefing di Kantor Pusat DJP.

Menurutnya, DJP telah menerapkan sistem crawling yang memanfaatkan mesin pencarian digital untuk mendeteksi dan menganalisis konten yang dipublikasikan di media sosial oleh wajib pajak. Data harta yang dipamerkan di media sosial kemudian disandingkan dengan data resmi yang terdaftar di sistem perpajakan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
12 bulan lalu

Tak Semua jadi Pemungut Pajak, Marketplace yang Mau Bisa Ajukan Diri!

12 bulan lalu

DJP Siapkan Aturan Kriteria Marketplace yang bakal Pungut Pajak

12 bulan lalu

Resmi! Marketplace jadi Pemungut Pajak Penjual Online Mulai Hari Ini

12 bulan lalu

Hari Pajak 2025, DJP Targetkan Penerimaan Rp2.189 Triliun hingga Komitmen Tax Ratio 11 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal