Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger Ada Karyawan RI Punya Rekening Rp12,49 Triliun, PPATK Ungkap Faktanya
Advertisement . Scroll to see content

Tak Semua jadi Pemungut Pajak, Marketplace yang Mau Bisa Ajukan Diri!

Senin, 14 Juli 2025 - 22:26:00 WIB
Tak Semua jadi Pemungut Pajak, Marketplace yang Mau Bisa Ajukan Diri!
Ilustrasi marketplace yang mau jadi pemungut pajak bisa ajukan diri. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen. Namun, tak semuanya bisa berpartisipasi.

Namun, kata Direktur Peraturan Perpajakan I, Hestu Yoga Saksama, marketplace tak terpilih jadi penunjuk pajak bisa berpartisipasi dengan mengajukan diri secara sukarela.

"Sejauh ini kita lihat 211 ya yang luar negeri batasannya sama, ketika belum ditunjuk mereka voluntary, nggak ada yang komplen," ungkap dia dalam Media Briefing di Kantor DJP, Senin (14/7/2025) malam.

Pasalnya, kata Hestu akan ada kriteria yang ditetapkan. Nantinya, kriteria itu akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut