Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir Dikaji Ulang, Ini Penjelasan Jokowi

Disa Amora
Presiden Jokowi. (Foto: Setkab).

JAKARTA, iNews.id – Rencana pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir kembali menuai polemik. Pemerintah memutuskan untuk mengkaji ulang pembebasan tersebut.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuturkan, semua ada keinginan untuk membebaskan Ba’asyir berlandaskan kemanusiaan. Ba’asyir yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, dalam kondisi sakit-sakitan.

”Kan sudah saya sampaikan bahwa karena kemanusiaan dan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir ini kan sudah sepuh, kesehatannya sudah sering terganggu. Bayangkan kalau kita sebagai anak melihat orangtua kita sakit-sakitan seperti itu, itulah yang saya sampaikan secara kemanusiaan,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Kendati demikian, Presiden menegaskan bahwa pembebasan itu tetap harus sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, yaitu bersyarat, bukan pembebasan murni. Menurut Jokowi, pembebasan bersyarat itu antara lain ada ketentuan setia pada NKRI dan Pancasila.

”Itu syarat yang harus dipenuhi. Kalau ndak kan saya enggak mungkin nabrak, ya kan. Contoh setia pada NKRI, setia pada Pancasila, itu basic sekali. Itu sangat prinsip sekali. Saya kira itu jelas sekali ya,” ujarnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
5 hari lalu

Gugatan Bonatua soal Ijazah Jokowi di PTUN Dicabut, Ini Alasannya

8 hari lalu

Jokowi Kenang Sosok Eks Mendag Rachmat Gobel: Menteri yang Kerja Keras

9 hari lalu

Tiba di Pengadilan Jakarta Timur, Dokter Tifa Siap Bacakan Eksepsi 37 Halaman

10 hari lalu

Jokowi Siap Penuhi Panggilan Hakim dan Bawa Ijazah Asli ke Persidangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal