Viral Pelesetkan Azan untuk Seruan Jihad, Muhammadiyah: Perlu Tuntunan Islam yang Lurus

Sindonews
Abdul Rochim
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu"ti. (Foto: Antara)

Karena itu, dia meminta aparat dapat melakukan penyelidikan dan memblokir supaya video azan tersebut tidak semakin beredar dan meresahkan masyarakat. Selain itu, pihaknya juga mendorong Balitbang Kementerian Agama dapat segera meneliti.

"Ormas-ormas Islam perlu segera memberikan tuntunan kepada para anggota agar tetap teguh mengikuti ajaran agama Islam yang lurus," urainya.

Sebelumnya, di media sosial setidaknya ada lebih dari tiga video yang menampilkan sekelompok jemaah mengganti Azan Salat 'Hayya 'alashshalaah menjadi 'Hayya Alajihad'. Tak hanya itu, ada juga jemaah yang membawa pedang ketika salat seperti di masa Nabi melakukan perang dengan kaum kafir.

Dalam salah satu video yang diterima Okezone, setidaknya ada delapan orang yang menggelar salat jemaah dengan membawa senjata tajam (sajam) mulai dari pedang, celurit hingga bambu panjang.

Kemudian, di video kedua, ada lima orang yang melakukan salat jemaah. Mereka tampak seperti orang Agama Islam menunaikan kewajibannya kepada Allah SWT. Namun ada yang berbeda, pasalnya di barisan depan sang muazin mengganti bunyi azan salat 'Hayya 'alashshalaah menjadi 'Hayya Alasjihad'.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Seleb
16 hari lalu

Dokter Richard Lee Dituding Masih ke Gereja usai Mualaf, Kuasa Hukum: Istrinya Agama Buddha!

Nasional
16 hari lalu

Muhammadiyah Terbitkan Edaran Hemat: Kurangi Acara Seremonial dan Perjalanan Keluar Negeri

Seleb
18 hari lalu

Ustaz Derry Sulaiman Bersaksi Dokter Richard Lee Masih Beragama Islam

Seleb
18 hari lalu

Dokter Richard Lee Keluar dari Islam? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal