Pelapor Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Diperiksa usai Roy Suryo Cs Ditetapkan Tersangka

Ari Sandita Murti
Pelapor kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Jokowi, Lechumanan dan Ade Darmawan diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta hari ini, Rabu (12/11/2025). (Foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Pelapor kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Lechumanan dan Ade Darmawan menyambangi Polda Metro Jaya hari ini, Rabu (12/11/2025). Polisi memanggil pelapor usai penetapan tersangka terhadap Roy Suryo Cs dalam kasus tersebut.

"Hari ini dipanggil ke Polda Metro Jaya untuk menemui penyidik Kamneg Unit 5 Ditreskrikum Polda Metro Jaya, kita belum tahu apa agenda yang akan dibahas di dalam," ujar salah satu pelapor, Lechumanan kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).

Menurutnya, sejauh ini pihaknya telah diberitahu polisi secara lisan dan tertulis tentang adanya penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan 7 orang lainnya di kasus tersebut dari 12 orang Terlapor. 

Adapun soal 4 orang lainnya, pihaknya menyerahkannya ke polisi dan kejaksaan untuk pendalaman.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Ketum PBNU Beri Pesan ke Prabowo agar Tak Terbawa Arus Rugikan Palestina 

Nasional
7 jam lalu

Roy Suryo Cs Uji Materi UU ITE ke MK, Tak Ingin Orang Berpendapat Dikriminalisasi

Nasional
8 jam lalu

Roy Suryo Sindir Jokowi: Ke Makassar Bisa, ke Pengadilan Solo Tidak Berani

Megapolitan
8 jam lalu

Penyidik Polsek Cilandak Dapat Sanksi Disiplin usai Gunakan Kertas Bekas saat BAP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal