Roy Suryo: Polda Metro Jaya Terlalu Cepat Tentukan Status Tersangka

Felldy Aslya Utama
Roy Suryo menilai Polda Metro Jaya terlalu cepat menentukan status tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. (foto: screenshot)

JAKARTA, iNews.id - Roy Suryo menilai Polda Metro Jaya terlalu cepat menentukan status tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Diketahui, ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dirinya.

"Ya jadi ini kan sebenarnya kasus ijazah Jokowi ini kan masih on progress. Artinya terlalu cepat Polda Metro Jaya menentukan tersangka, bukan karena saya tersangkanya," kata Roy dalam program Rakyat Bersuara, Selasa (11/11/2025).

Menurut dia, masih banyak pihak yang seharusnya dimintai keterangannya untuk melengkapi data-data untuk mengungkap kasus tudingan ijazah palsu ini. Padahal, kata Roy, sejumlah pihak atau orang-orang terkait sudah bersedia dimintai klasifikasinya, seperti halnya Beathor Suryadi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Roy Suryo Cs Ajukan Sengketa Informasi ke KIP, Minta 709 Dokumen Kasus Ijazah Jokowi Dibuka

Nasional
2 hari lalu

Refly Harun Tegaskan Status Tersangka Roy-Tifa Tak Sah, Batas Pelimpahan Perkara Sudah Lewat

Nasional
3 hari lalu

Jokowi Digugat lagi ke PN Solo, Kubu Roy Suryo: Ijazah Urusan Segenap Anak Bangsa

Nasional
3 hari lalu

Mahasiswa Antusias Saksikan Langsung Program Rakyat Bersuara di ICC Unsoed

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal