Untuk itu, Boyamin memilih untuk menunggu proses penanganan perkara di Kejagung. Ia pun menyatakan, bakal mengawal dan mendalami kasus tersebut.
Kasus ini bermula kala CMNP memperpanjang konsesi proyek Tol Cawang-Pluit pada 23 Juni 2020, padahal konsesi itu habis pada 31 Maret 2025. Dengan demikian, konsesi proyek itu dilakukan 5 tahun sebelum konsesi habis.
Bahkan, perpanjangan itu tanpa melalui proses lelang sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Ayat 1 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 36 ayat (2) PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN.
Terlebih, konstruksi pengerjaan proyek tersebut hingga kini baru mencapai 30% dari target 100% pada 2022.
Di sisi lain, hasil penerimaan tol dari akhir masa konsesi pada 31 Maret 2025 hingga saat ini seharusnya menjadi penerimaan negara, dan dikembalikan kepada negara beserta bunganya sekitar Rp500 miliar.