Dalam Pasal 9 RUU KIA, terdapat aturan yang memastikan setiap anak berhak mendapatkan ASI eksklusif selama enam bulan. Puan mengatakan, usul DPR menambah cuti melahirkan ibu pekerja dari 3 menjadi 6 bulan pun bertujuan agar anak mendapatkan ASI eksklusif.
“Aturan cuti 6 bulan ini diharapkan agar ibu dapat memberikan ASI eksklusif untuk mendukung agar anak-anak sebagai generasi penerus bangsa dapat memiliki tumbuh kembang yang baik sehingga dapat menjadi SDM yang unggul,” katanya.
Terkait pemberian ASI di Indonesia terjadi tren penurunan selama pandemi Covid-19. Menurut data Riset Kesehatan Dasar (RISKESDAS) tahun 2021, setidaknya 52,5 persen atau hanya setengah dari 2,3 juta bayi berusia kurang dari enam bulan yang mendapat ASI eksklusif di Indonesia.
Selain itu, layanan konseling menyusui menjadi jauh lebih sulit diakses masyarakat Indonesia selama pandemi Covid-19. Survei nasional yang dilaksanakan Kementerian Kesehatan tahun 2021 menemukan bahwa kurang dari 50 persen ibu dan pengasuh anak di bawah dua tahun yang menerima layanan konseling menyusui selama pandemi.
DPR pun mendorong agar seluruh pemangku kebijakan memastikan ketersediaan layanan konseling menyusui untuk semua ibu dan pengasuh bagi anak berusia di bawah dua tahun, baik secara tatap muka maupun melalui platform digital sesuai dengan perkembangan teknologi terkini.