PBNU Usul Kemenag Bentuk Dirjen Pesantren, Ini Alasannya

Widya Michella
Kemenag diminta membentuk Direktorat Jenderal yang mengatur dan menangani pesantren. (Foto MPI).

Adapun fungsi pesantren meliputi pesantren sebagai lembaga pendidikan, sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat, dan lembaga dakwah.  Namun, lanjutnya, beberapa fungsi tersebut sejauh ini belum berjalan secara optimal.

Kemudian dua fungsi terakhir, yakni fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan belum ditemukan regulasi turunannya. Hal ini dapat dimaklumi mengingat bahwa fungsi-fungsi tersebut adalah fungsi yang menjadi tupoksi lintas kementerian, bukan hanya Kementerian Agama sebagai leading sector.

Maka dengan pertimbangan luasnya cakupan UU Pesantren serta kuantitas pesantren yang sedemikian banyak, Munas NU 2023 sepakat dengan pandangan bahwa diperlukan segera suatu regulasi turunan setingkat Perpres. 

"Agar amanat Undang-Undang Pesantren bisa berjalan secara optimal atau pembentukan struktur birokrasi yang lebih kuat seperti Direktorat Jenderal," tuturnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KH Zulfa Mustofa Buka Suara Namanya Masuk Bursa Ketum PBNU

57 tahun lalu

Menlu dan Ketua MPR Bawa Delegasi PBNU-Muhammadiyah Hadiri Pemakaman Ali Khamenei di Iran

57 tahun lalu

Kemenag Susun Materi Edukasi Cegah Penyebaran LGBT, Libatkan Tokoh Agama

57 tahun lalu

Celine Evangelista Antar Putri Sulung ke Pesantren, Doa Mengalir untuk sang Buah Hati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal