PBNU Usul Kemenag Bentuk Dirjen Pesantren, Ini Alasannya

Widya Michella
Kemenag diminta membentuk Direktorat Jenderal yang mengatur dan menangani pesantren. (Foto MPI).

Kemudian dua fungsi terakhir, yakni fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan belum ditemukan regulasi turunannya. Hal ini dapat dimaklumi mengingat bahwa fungsi-fungsi tersebut adalah fungsi yang menjadi tupoksi lintas kementerian, bukan hanya Kementerian Agama sebagai leading sector.

Maka dengan pertimbangan luasnya cakupan UU Pesantren serta kuantitas pesantren yang sedemikian banyak, Munas NU 2023 sepakat dengan pandangan bahwa diperlukan segera suatu regulasi turunan setingkat Perpres. 

"Agar amanat Undang-Undang Pesantren bisa berjalan secara optimal atau pembentukan struktur birokrasi yang lebih kuat seperti Direktorat Jenderal," tuturnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

PBNU Rilis Data Awal Zulhijah 1447 H, Iduladha Diprediksi Serentak pada 27 Mei 2026

Nasional
3 jam lalu

Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo Buntut Kasus Pencabulan Santriwati

Nasional
4 jam lalu

Menag Soroti Kekerasan di Pesantren: Relasi Kuasa Harus Dibatasi

Nasional
2 hari lalu

Kemenag Minta Maaf soal Video Menag Pakai Busana Aceh di Greetings Bulan Maria, Ini Penjelasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal