PBNU Ingatkan Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar Jangan Sampai Halalkan Seks Bebas

Jonathan Simanjuntak
Ketua Bidang Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU, Ulil Abshar Abdalla. (Foto: MPI)

Hal itu, sebagaimana Pasal 103 ayat (2), mencakup sistem, fungsi dan proses reproduksi; menjaga kesehatan reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana; melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; dan pemilihan media hiburan sesuai usia anak.

"Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah," bunyi Pasal 103 ayat (3) PP tersebut.

Kemudian pada Pasal 103 ayat (4), dijelaskan pelayanan kesehatan reproduksi paling sedikit meliputi deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling dan penyediaan alat kontrasepsi. 

"Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, dan atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya," bunyi Pasal 103 ayat (5) aturan tersebut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
16 menit lalu

Susno Duadji Ungkap Prabowo Punya Daftar Pengusaha-Aparat Nakal di Pertambangan

Nasional
1 jam lalu

Ray Rangkuti: 20 Persen Kelompok Kritis Lebih Banyak Serang Jokowi-Gibran

Buletin
16 jam lalu

Ditegur Bising Main Drum, Bapak dan Anak Malah Aniaya Tetangga di Cengkareng

Megapolitan
24 jam lalu

Pelajar Tewas gegara Jalan Berlubang di Jaktim, Rano Karno: Perbaikan Permanen Tunggu Musim Kemarau

Buletin
1 hari lalu

Sah! Thomas Djiwandono Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI Periode 2026-2031

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal