PBB-PKPI Ajukan Gugatan, Ketua KPU: Kalau Menang Jadi Peserta Pemilu

Felldy Aslya Utama
Ketua KPU Arief Budiman. (Foto-foto: iNews.id/Annisa Ramadhani Siregar)

Pengumuman parpol peserta Pemilu 2019 di Jakarta, Sabtu (17/2/2018).

Dia menekankan bahwa apabila dalam gugatan sengketa itu PBB dan PKPI menang atau dinyatakan memenuhi syarat, keduanya akan bergabung sebagai peserta Pemilu 2019. Lima tahun lalu, kata dia, KPU sudah pernah mengalami hal ini.

"Kalau ada fakta hukum baru, hasil putusan sengketa itu akan diterapkan langsung di tahapan selanjutnya," kata Arief.

Ketua Bawaslu Abhan menuturkan hal senada. Pascapenetapan KPU, undang-undang masih memberikan ruang kepada parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu.

"Tenggat waktunya adalah tiga hari sejak penetapan hari ini untuk mengajukan sengketa. Nanti kami periksa apakah sudah lengkap atau belum," ujar Abhan

Apabila dalam tiga hari tersebut Bawaslu melihat kelengkapan belum sempurna, Bawaslu akan memberikan tenggat waktu untuk perbaikan. "Kami punya waktu 12 hari kalender untuk menyelesaikan proses permohonan sengketa tersebut," ujarnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MK Putuskan Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Gugur dari Dapil

57 tahun lalu

RI Serukan Kolaborasi Dunia Jaga Konservasi Mangrove di Forum PBB, Mitigasi Perubahan Iklim

57 tahun lalu

Indonesia Ajak Dunia Tetap Fokus Lindungi Hutan di Tengah Ketegangan Global

57 tahun lalu

Sakti! Badan Intelijen Israel Tahan Wakil Sekjen PBB di Bandara Ben Gurion

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal