Paspor Akan Berlaku 10 Tahun, Biaya Pembuatan Tetap Sama

Antara
Ilustrasi paspor. (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kemenkumham memastikan biaya pembuatan paspor masih tetap sama. Seperti diketahui, masa berlaku paspor kini berlaku hingga 10 tahun.

"Berlakunya aturan baru ini mungkin sudah ditunggu oleh masyarakat, Alhamdulillah sekarang sudah disahkan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana di Jakarta, Selasa (4/10/2022).

Masyarakat diimbau bersabar dalam penerapan paspor baru itu. Ada beberapa kajian yang dilakukan terkait penerimaan pajak dan teknis lainnya. 

"Oleh karena itu, kami mohon pengertian dari masyarakat. Apabila sudah siap pasti segera diinformasikan," kata dia.

Meski demikian, masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya Rp350.000 untuk paspor biasa nonelektronik. Kemudian, Rp650.000 untuk paspor biasa elektronik.

Widodo menjelaskan masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku bagi paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut. 

Artinya, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama lima tahun.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kabar Baik! Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama 3 Bulan

57 tahun lalu

Kabar Baik, Pemerintah Pangkas PPh Final untuk Penulis Jadi 1,5 Persen

57 tahun lalu

40 Perusahaan Baja China Siap Tertib Pajak usai Didatangi Timsus Purbaya

57 tahun lalu

Bahlil Ungkap Alasan bakal Pungut Pajak Ekspor Nikel, Singgung Minimnya Proyek Hilirisasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal