Pasal 29 UUD 1945: Ini Isi Bunyi dan Makna yang Terkandung di Dalamnya

Shabrina Saraya
Ilustrasi Pasal 29 UUD 1945 (freepik)

Selanjutnya, makna yang terkandung pada ayat 2 pasal 29, adalah kebebasan pada warga negara Indonesia untuk memilih agamanya tanpa ada paksaan dari siapa pun termasuk otoritas negara sekalipun. Adapun, negara sendiri tidak boleh memaksa dan juga akan melindungi setiap warga negara atas kebebasan beragama ini.

Tiap-tiap warga negara berhak menjalankan peribadatannya, kepercayaannya, dan juga melaksanakan kegiatan keagamaan tanpa rasa takut karena sudah dijamin kebebasannya oleh negara. Jadi, sudah jelaskan bunyi pasal 29 dan maknanya?

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

In Memoriam Try Sutrisno: Jejak Pemikiran dan Pengabdian Negarawan Penjaga Pancasila

Nasional
1 bulan lalu

Kemenkum Susun RUU Kewarganegaraan, Perketat Syarat Jadi WNI

Nasional
1 bulan lalu

Kemenkum Sebut Anak Alumni LPDP yang Pamer Dapat Paspor Inggris Masih Berstatus WNI

Internasional
2 bulan lalu

Terungkap! 50.000 Lebih Tentara Israel Miliki Kewarganegaraan Asing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal