Dari bunyi kedua ayat di atas, dijelaskan bahwa pasal ini menyebutkan tentang kebebasan beragama bagi bangsa Indonesia, serta mengatur mengenai kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Makna yang terkandung pada ayat 1 pasal 29 UUD 1945, yakni negara kita merupakan negara yang berlandaskan kepada ketuhanan yang satu. Sehingga segala sesuatu yang ada dalam negara ini selalu dilandaskan atas tuhan yang satu.
Dikutip dari buku ‘Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan’ terbitan Penerbit Duta, meskipun terdapat perbedaan agama di Indonesia, namun rasa keimanan kepada tuhan harus terus ditingkatkan untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban yang ada.
Selanjutnya, makna yang terkandung pada ayat 2 pasal 29, adalah kebebasan pada warga negara Indonesia untuk memilih agamanya tanpa ada paksaan dari siapa pun termasuk otoritas negara sekalipun. Adapun, negara sendiri tidak boleh memaksa dan juga akan melindungi setiap warga negara atas kebebasan beragama ini.
Tiap-tiap warga negara berhak menjalankan peribadatannya, kepercayaannya, dan juga melaksanakan kegiatan keagamaan tanpa rasa takut karena sudah dijamin kebebasannya oleh negara. Jadi, sudah jelaskan bunyi pasal 29 dan maknanya?