Partai Perindo: Kenaikan Gaji Kades Harus Disertai Peningkatan Layanan Kerja

Nur Khabibi
Ketua Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat DPP Partai Perindo, Yerry Tawalujan menegaskan kenaikan gaji kepala desa harus diikuti peningkatan kinerja. (Foto: Perindo)

Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR saat ini menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014, tentang Desa.

Terdapat beberapa usulan untuk revisi dalam UU tersebut selain gaji dan tunjangan. Sebelumnya, masa jabatan kepala desa direvisi dari masa jabatan sebelumnya, enam tahun menjadi sembilan tahun. 

Hal tersebut tertuang pada Pasal 39 Ayat 1 yang berbunyi, kepala desa memegang jabatan selama 9 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian Ayat 2, kepala desa sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

GKSR Rombak Struktur Pengurus: Ferry Kurnia Jadi Sekjen, Said Iqbal Ketua Umum

Nasional
3 hari lalu

Perindo Desak Revisi UU Pemilu, PT Tinggi Dinilai Hanguskan Jutaan Suara Rakyat

Nasional
3 hari lalu

Sekjen Perindo Dorong Ambang Batas Parlemen 1 Persen agar Pemilu Lebih Proporsional

Nasional
3 hari lalu

Eks Pj Sekda Kupang Gabung Perindo NTT, Perkuat Konsolidasi Politik dan Optimistis Rebut Kursi Parlemen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal