Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Wapres: Jawab Keresahan Masyarakat

Binti Mufarida
Wapres Ma’ruf mengapresiasi penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka oleh Bareskrim. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf mengapresiasi penetapan tersangka terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Yang bersangkutan kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penistaan agama.

Wapres menilai langkah Bareskrim Polri ini telah menjawab keresahan masyarakat terkait dugaan penyimpangan ajaran agama di Pondok Pesantren Al Zaytun di bawah pimpinan Panji Gumilang.

“Saya kira sudah terjawab (keresahan masyarakat),” ucap Wapres di Rumah Dinas Wapres, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).

Wapres pun menyerahkan proses hukum Panji Gumilang kepada Bareskrim Polri hingga tuntas. Saat ini, Wapres mengatakan pemerintah juga telah menginstruksikan Menko Polhukam Mahfud MD sebagai perwakilan pemerintah dalam mengatasi polemik Al Zaytun.

“Saya kira saya sudah serahkan ke beliau, Mahfud MD,” katanya.

Sementara itu, Mahfud MD mengatakan pemerintah memastikan proses pendidikan di Pesantren Al Zaytun tetap berjalan usai Panji Gumilang sudah ditetapkan tersangka.

“Jadi pesantrennya akan diselamatkan kita akan terus berjalan tapi tindak pidananya akan dilanjutkan,” ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
4 hari lalu

Gibran Cek Pembangunan Pengolahan Sampah Jadi Listrik di Palembang, Ditargetkan Rampung Oktober 2026

1 bulan lalu

Ini 5 Mahasiswa yang Diajak Gibran Kunjungan Kerja ke NTT hingga Papua 

1 bulan lalu

Ma'ruf Amin Bangga Ratusan Santri Penghafal Alquran Diwisuda, Titip Pesan Jaga Umat

1 bulan lalu

Momen Wapres Gibran Ajak Mahasiswa Pedemo Salat Bareng usai Berdialog

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal