Panji Gumilang Pinjam Rp73 Miliar atas Nama Al Zaytun tapi Masuk Rekening Pribadi

riana rizkia
Panji Gumilang ditetapkan jadi tersangka TPPU (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini berawal dari penggelapan dana yang dilakukan Panji di tahun 2019.

Saat itu, Panji meminjam uang ke Bank J Trust atas nama Yayasan Pesantren Indonesia sebesar Rp73 miliar. Namun, berdasarkan hasil analisis, uang tersebut masuk ke rekening pribadi Panji. 

"Dari analisa tersebut penyidik mempunyai bukti bahwa APG di tahun 2019 telah menerima pinjaman dari Bank J Trust sejumlah Rp73 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (2/11/2023). 

"Kemudian cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan, dan tindak pidana penggelapan," sambungnya. 

Ditemukan juga pembelian aset sejak tahun 2016 sampai 2023 yang berasal dari uang yayasan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Bareskrim Sita Aset Keluarga Bandar Narkoba Ko Erwin, Nilainya Tembus Rp15,3 Miliar

Nasional
22 hari lalu

Siasat The Doctor Samarkan Uang Hasil Jualan Narkoba, Beli Rekening Orang Lain

Nasional
22 hari lalu

BNI Ungkap Kronologi Dugaan Penggelapan Dana Gereja Aek Nabara Rp28 Miliar, Terbongkar di 2026

Nasional
22 hari lalu

Kasus Dugaan Penggelapan Uang Gereja Aek Nabara Rp28 Miliar, BNI Komitmen Kembalikan Dana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal