Panji Gumilang Pinjam Rp73 Miliar atas Nama Al Zaytun tapi Masuk Rekening Pribadi

riana rizkia
Panji Gumilang ditetapkan jadi tersangka TPPU (Foto: MPI)

"Inilah bukti tindak pidana asal yang ditemukan oleh penyidik, dan penyidik pun melakukan tracing aset, terhadap beberapa aset dan rekening," katanya. 

Dari hasil temuan itu, ditemukan sekitar Rp1,1 triliun dugaan uang hasil TPPU.

Dalam perkara ini, Panji telah memenuhi unsur Pasal 372 KUHP terkait penggelapan. Kemudian, dia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Bareskrim Sita Aset Keluarga Bandar Narkoba Ko Erwin, Nilainya Tembus Rp15,3 Miliar

Nasional
22 hari lalu

Siasat The Doctor Samarkan Uang Hasil Jualan Narkoba, Beli Rekening Orang Lain

Nasional
22 hari lalu

BNI Ungkap Kronologi Dugaan Penggelapan Dana Gereja Aek Nabara Rp28 Miliar, Terbongkar di 2026

Nasional
22 hari lalu

Kasus Dugaan Penggelapan Uang Gereja Aek Nabara Rp28 Miliar, BNI Komitmen Kembalikan Dana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal