Panji Gumilang Ditahan 22 Hari, Sidang Bakal Digelar di PN Indramayu

Agung Bakti Sarasa
Panji Gumilang saat pelimpahan tahap 2 di Kejari Indramayu. (FOTO: ISTIMEWA/Kejari Indramayu)

BANDUNG, iNews.id - Bareskrim Polri resmi melimpahkan berkas kasus penodaan agama yang menjerat Panji Gumilang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu. Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun itu kini sudah ditahan di Lapas Indramayu. 

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, penahanan Panji Gumilang sesuai dengan pelimpahan berkas dari tahap II Bareskrim Polri. Adapun waktu penahanan sampai 22 hari ke depan. 

"Penerimaan tahap II atau penerimaan tersangka dan barang bukti terhadap tersangka Panji Gumilang ini telah diterima di Kantor Kejari Indramayu. Tersangka ditahan 22 hari dari hari dari Senin 30 Oktober 2023," ucap Nur saat dikonfirmasi, Rabu (1/11/2023). 

Nur mengatakan, Kejari Indramayu kini masih proses perlengkapan berkas dakwaan agar kasus ini segera dilimpahkan untuk disidangkan di pengadilan. 

"Teman-teman JPU sementara merampungkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Indramayu," ujar dia.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penampakan Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun saat Tiba di Kejari Indramayu

57 tahun lalu

Kronologi Dugaan Penistaan Agama Injak Alquran di Lebak, Berawal dari Tuduhan Pencurian

57 tahun lalu

Viral Dugaan Penistaan Agama di Lebak, 2 Perempuan Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Viral Pemilik Salon di Lebak Paksa Warga Sumpah dengan Injak Al Quran

57 tahun lalu

Minta Yesus Potong Rambut, TikTokers Ratu Entok Divonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal