Panja RUU TPKS Wacanakan Ada Dana Bantuan untuk Korban Kekerasan Seksual

Antara
Ilustrasi korban kekerasan seksual (Foto: Ilustrasi/Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) mewacanakan adanya skema victim trust fund atau pendanaan bantuan kepada korban kekerasan seksual. Hal itu disampaikan Ketua Panja RUU TPKS, Willy Aditya.

"Prinsipnya saya sepakat dengan victim trust fund. Tentu nanti kami akan mencoba menjadikan ini poin tersendiri," kata Willy dalam sebuah webinar di kanal YouTube ICJid, Senin (28/2/2022).

Menurut Willy, victim trust fund serupa dengan dana yang dikelola oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk korban pelanggaran terorisme dan HAM berat. Ke depan, pihaknya akan berusaha mengadakan rapat dengar pendapat umum khusus untuk membahas usulan victim trust fund ini.

"Kami akan mengundang teman-teman ICJR (Institute for Criminal Justice Reform) dan LPSK," ucapnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
24 hari lalu

Kemenag Cabut Izin Ponpes Ibadurrahman di Kukar Buntut Kasus Kekerasan Seksual

2 bulan lalu

Mendikti Terima 5 Laporan Dugaan Pelecehan Seksual, Libatkan Pimpinan Perguruan Tinggi

2 bulan lalu

Mendikti Ungkap Perubahan Pola Kekerasan Seksual di Kampus, Apa Itu?

2 bulan lalu

Laporan Kekerasan Seksual Melonjak, Korban Semakin Berani Mengadu sejak UU TPKS Disahkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal