Panja RUU TPKS Wacanakan Ada Dana Bantuan untuk Korban Kekerasan Seksual

Antara
Ilustrasi korban kekerasan seksual (Foto: Ilustrasi/Istimewa).

Willy juga mengatakan, pihaknya mendapatkan usulan atau rekomendasi untuk membentuk lembaga baru guna menjadi lembaga pengelola UU TPKS. Namun, menurut Willy pembentukan lembaga baru tersebut tidak diperlukan.

"Kalau menurut saya, sebaiknya, ya, nggak perlu lembaga baru. Mungkin nanti kami bisa gabungkan saja ke LPSK. Jadi, kewenangan LPSK ditambah, lalu fund-nya dikelola oleh LPSK," ucap Willy.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
25 hari lalu

Kemenag Cabut Izin Ponpes Ibadurrahman di Kukar Buntut Kasus Kekerasan Seksual

2 bulan lalu

Mendikti Terima 5 Laporan Dugaan Pelecehan Seksual, Libatkan Pimpinan Perguruan Tinggi

2 bulan lalu

Mendikti Ungkap Perubahan Pola Kekerasan Seksual di Kampus, Apa Itu?

2 bulan lalu

Laporan Kekerasan Seksual Melonjak, Korban Semakin Berani Mengadu sejak UU TPKS Disahkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal