Panja DPR Hapus Usulan Prajurit TNI Jabat di KKP dan Tangani Masalah Narkoba

Achmad Al Fiqri
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. (Foto: MNC Portal)

JAKARTA, iNews.id - Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR menghapus usulan pemerintah terkait TNI yang memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika di dalam Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). 

Selain itu, panja juga menyoret pos Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadi salah satu kementerian yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI. Dengan demikian, RUU TNI hanya menyetujui 15 Kementerian/Lembaga yang bisa diisi prajurit aktif TNI.

"Awalnya dalam RUU terbaru, pemerintah mengusulkan tiga tugas baru. Namun, saat ini hanya ada dua usulan," ujar Anggota Komisi I DPR sekaligus Panja RUU TNI, TB Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Selasa (18/3/2025).

Dia menambahkan, panja hanya menyetujui dua usulan tambahan peran TNI dari pemerintah, yakni TNI dapat membantu dan menanggulangi ancaman siber, serta TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri. 

“Untuk TNI memiliki wewenang membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika, itu sudah dihilangkan," ucap Hasanudin.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wanita asal Hongkong Ditangkap di Bandara Soetta, Selundupkan 10,8 Kg Narkotika Rp10,9 Miliar

57 tahun lalu

KKP Tegaskan Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momen Hari Internasional Anti IUU Fishing

57 tahun lalu

Asisten Youtuber RA Tidak Dipenjara meski Terbukti Pakai Whip Pink, Alasannya Mengejutkan!

57 tahun lalu

Prabowo Pimpin Panen Raya Udang Vaname 75 Ton di Kebumen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal