Panduan Sholat Id di Tengah Pandemi Covid-19 Sesuai Surat Edaran Menag

Binti Mufarida
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito (Foto: Dok. BNPB).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui sidang Isbat telah menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah, Kamis (13/5/2021). Pemerintah juga mengingatkan kepada umat Islam tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam merayakan Idul Fitri di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito meminta masyarakat agar memperhatikan panduan pelaksanaan sholat Idul Fitri 1442 Hijriah sesuai Surat Edaran Menteri Agama (Menag) No. 7 Tahun 2021. 

“Perlu adanya persiapan yang baik, demi menjalankan ibadah yang khusyuk, tetapi tetap aman. Mengingat kita merayakan Idul Fitri untuk kedua kalinya di masa pandemi Covid-19," ujar Wiku dalam keterangannya, Rabu (12/5/2021).  

Dia berharap pemerintah daerah dan masyarakat untuk menjalankan pedoman ini dengan sebaik-sebaiknya. "Insyaallah kesungguhan kita menjalankan ini semua dapat membuah hasil untuk kondisi Covid-19 yang lebih baik di masa yang akan datang," ucapnya.

Berikut Panduan Penyelenggaraan sholat Idul Fitri 1442 Hijriah di masa pandemi sesuai surat edaran Menag:

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

57 tahun lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

57 tahun lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

57 tahun lalu

Puan Minta Pemerintah Tak Anggap Sepele Hantavirus, Jangan Sampai Terulang Seperti Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal