PAN Sebut Pemerintah Tak Akan Terbitkan Perppu KPK

Felldy Aslya Utama
Antara
Sekretaris Fraksi PAN DPR Yandri Susanto. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Partai Amanat Nasional (PAN) menyebut Pemerintah tak akan menerbitkan Perppu KPK. Padahal, sebelumnya Menteri Sekretaris Negara (Mensekneg) Pratikno mengatakan, pemerintah sedang menyiapkan draf perppu tersebut.

Sekretaris Fraksi PAN DPR Yandri Susanto mengungkapkan, berdasarkan pernyataan pihak istana, kelihatannya perppu tidak akan dikeluarkan. Pemerintah lebih memilih menunggu para penolak revisi UU KPK mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemerintah, menurut dia, menunggu putusan MK yang putusannya bersifat final dan mengikat. "Setahu saya pemerintah tidak akan mengeluarkan perppu. Dan perppu itu 100 persen haknya Presiden, beliau yang bisa menilai keadaan memaksa dan genting," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/10/2019).

Yandri mengatakan, ramainya wacana penerbitan Perppu KPK karena sudah ada gerakan yang mendesak Presiden Jokowi. Dia menilai, jika Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK dan DPR menolak, maka UU yang menjadi objek perppu akan "hidup" kembali

"Namun kalau DPR menerima, berarti ada revisi terhadap apa yang menjadi konten dari Perppu KPK dikeluarkan," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
3 jam lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

5 jam lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

7 jam lalu

Rismon Sebut Perdebatan Perubahan File Ijazah Jokowi Harus Dibuktikan di Sidang

9 jam lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal