Pakar: KPK Boleh Borgol Tersangka Korupsi Agar Tidak Cengengesan

Ilma De Sabrini
Pakar Hukum Universitas Trisakti menilai KPK dapat memborgol para tersangka dan tahanan korupsi agar tidak cengengesan.

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewacanakan akan memborgol para tersangka kasus korupsi. Menurut pakar hukum pidana Universitas Trisaksi, Abdul Fickar Hadjar hal itu dapat dilakukan KPK.

Dia menilai, banyak di antara para tersangka koruptor yang terlihat cengengesan dan seolah tak malu telah mengenakan rompi oranye bertuliskan "tahanan KPK". Sehingga, ada alasan mendesak KPK untuk membangun rasa malu dalam diri tersangka.

"KPK boleh menerapkannya karena ada urgensi-nya yaitu para calon koruptor itu suka cengengesan meskipun sudah pakai rompi oranye, sepertinya tetap bahagia. Jadi, diborgol saja supaya sadar bahwa dia sedang diproses hukum," kata Fickar kepada iNews.id, Selasa (1/1/2019).

Menurut dia, tidak ada masalah soal aturan pemborgolan itu. Memborgol para tersangka korupsi, merupakan diskresi penegak hukum termasuk KPK. "Jadi KPK mau menerapkan ya tidak masalah," ujarnya.

Fickar mengingatkan, urgensi dari pemborgolan tersebut adalah keamanan dan kekhawatiran seorang tersangka atau tahanan akan melarikan diri. Meskipun demikian, dia mengaku, pemborgolan terhadap tersangka dan tahanan korupsi juga dapat menimbulkan kontra dari sejumlah pihak.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Muara Enim, Sita Dokumen terkait Korupsi Bupati

57 tahun lalu

KPK Sita Uang Pecahan Dolar AS hingga Euro dari Rumah Silmy Karim, Segini Totalnya

57 tahun lalu

KPK: Angga Tersangka Suap Audit BPK Muara Enim Pernah Jadi Staf Ahli di DPR

57 tahun lalu

KPK Sita Uang Rp200 Juta hingga Mobil Pajero dalam OTT BPK, Ini Penampakannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal