Pakar Hukum Nilai Vonis Kasus Irman Gusman Kesampingkan Keadilan

Sindonews
Priyo Setyawan
Bedah buku "Menyibak Kebenaran Eksaminasi terhadap Putusan Perkara Irman Gusman" di Aula Badan Wakaf UII Yogyakarta, Jalan Cik Ditiro Yogyakarta, Selasa (22/1/2019). (Foto: Sindonews/Priyo Setyawan)

YOGYAKARTA, iNews.id – Sejumlah pakar hukum menilai putusan majelis hakim dalam perkara yang melibatkan mantan Ketua DPD Irman Gusman mengesampingkan keadilan. Hakim tidak menjadikan hukum melihat ke segala aspek, melainkan tekstual belaka.

Penilaian itu mengemuka dalam acara bedah buku “Menyibak Kebenaran Eksaminasi terhadap Putusan Perkara Irman Gusman” yang digelar Pusat Studi Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) di Aula Badan Wakaf UII Yogyakarta, Jalan Cik Ditiro Yogyakarta, Selasa (22/1/2019).

Selain membahas soal eksaminasi putusan perkara mantan Ketua DPD Irman Gusman, acara yang dibuka Dekan FH UII Abdul Jamil itu juga untuk memberikan pemahaman tentang eksaminasi kepada para mahasiswa fakultas hukum dan penegak keadilan.

Empat pembicara hadir dalam bedah buki ini, yaitu Guru Besar Sosiolog Hukum Universitas Diponegoro Esmi Warasih, Guru Besar Fakultas Hukum UGM Eddy OS Hairej M, serta Dosen FH UII Mudzakir dan M Arif Setiawan.

Dekan FH UII Abdul Jamil mengatakan, bedah buku ini bukan hanya sekadar acara ilmiah akademik, namun para ahli dan penegak hukum harus memahami perkara dari segala aspek.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda 1 Juli 2026, Alasannya Mengejutkan!

57 tahun lalu

Geger! Pengacara Nikita Mirzani Sebut Ada Kekhilafan Hakim dalam Putusan Reza Gladys

57 tahun lalu

Nikita Mirzani Jalani Sidang PK Hari Ini, Rieke Diah Pitaloka Beri Dukungan Penuh!

57 tahun lalu

Nikita Mirzani Jalani Sidang PK Hari Ini, Siap Ungkap Fakta Baru!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal